telusur.co.id - Pernyataan politisi PDIP Masinton Pasaribu yang mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres-cawapres, dinilai hanya ingin membuat gaduh Pilpres 2024. Usulan seperti itu sangat kontraproduktif, di tengah perhelatan Pilpres 2024 sebentar lagi.
"Usulan Masinton Pasaribut yang disampaikan itu hanya akan memperkeruh suasana dan kontraproduktif dengan keinginan kita untuk melaksanakan pemilu yang jujur dan adil yang tersisa 105 hari lagi," kata Politisi muda Partai Golkar, Ahmad Irawan dalam keterangan, Selasa (31/10/23).
Caleg Partai Golkar dari Dapil Jatim V ini menilai, prasangka (pre judice) terhadap lembaga MK dan Presiden tidak baik. Bahkan melanggar prinsip hubungan antar lembaga negara yang harus saling menghormati, check & balance.
"Sebaiknya Masinton Pasaribu menghormati putusan MK yang sifatnya akhir dan mengikat (final & binding). Apalagi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik sedang dijalankan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," ujarnya.
Alumnus Universitas Muhammadiyah Malang itu menduga Masinton mungkin tidak updated atau lupa bahwa penggunaan hak angket hanya bisa digunakan dan ditujukan kepada lembaga eksekutif.
"Hal mana hak angket (right to investigate) DPR RI tidak bisa digunakan untuk menyelidiki kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Konstitusi atau tidak kepada lembaga yang menjalankan fungsi terkait dengan kekuasaan kehakiman (fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan)," terang Mantan Bendahara Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu.
Ahmad Irawan meminta agar Masinton melihat putusan MK ketika menguji norma hak angket sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Sehingga usulan Pak Masinton tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan prinsip negara hukum (rule of law).
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi PDIP itu mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
Hal ini disampaikan Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/23).
"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton.
"Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi," imbuh dia.
Masinton mengatakan, interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres-cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini. "Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud," katanya.
Masinton juga mengatakan dirinya tak sedang membicarakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Namun dia tak menyebutkan nama Gibran. "Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tuturnya.
Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.[Fhr]