Usai Gelaran Formula E Jakarta, SDR Resmi Lapor Ke Bareskrim dan KPK - Telusur

Usai Gelaran Formula E Jakarta, SDR Resmi Lapor Ke Bareskrim dan KPK

Tanda terima laporan SDR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist).

telusur.co.id - Jakarta E Prix Formula alias Formula E Jakarta telah usai digelar pada 4 Juni 2022 lalu. Kegiatan yang merupakan salah satu program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diklaim telah berlangsung dengan sukses. Namun, setelah pesta berakhir, tampaknya kerja belum selesai. Studi Demokrasi Rakyat (SDR) salah satu lembaga yang konsisten mengawasi dan memonitor gelaran Formula E Jakarta, secara resmi telah melayangkan laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri pada Rabu (8/6/22).

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto mengatakan, pihaknya sengaja menunggu sampai gelaran Formula E selesai dilaksanakan. 

“Alasan utamanya adalah agar kami tidak dituding ingin menggagalkan proyek ini. Di sisi lain, agar memberi keleluasaan penegak hukum melakukan penanganan terhadap kasus ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media, Jumat (10/6/22).

Hari mengaku melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke dua institusi. Pasalnya, masing-masing institusi memiliki keunikan dan kemampuan yang berbeda dalam menangani kasus korupsi. 

“Selain itu juga agak menjadi penyemangat bagi masing-masing institusi dalam menangani kasus ini. Kalau ada saingan kan biasanya kerja lebih tekun dan terukur,” terangnya.

Hari menuturkan, dalam laporan kali ini, SDR menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp560 milyar. Menurut Hari, ini merupakan pintu masuk paling mudah untuk membuka kasus ini. Sebab, unsur tindak pidana korupsinya sangat terang benderang.

“Pertama, duit ini tadinya untuk bayar 1 kali race saja. Setelah ramai, tiba-tiba jadi untuk 3 race. Persoalannya kemudian, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan pak Anies lagi. Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir,” ujar Hari.

Sementara potensi kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp200 milyar. “Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp560milyar-Rp360 milyar nilai yang telah disetujui DPRD senagai pembayaran CF musim balap I,” tandasnya.

Hari meyakini penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. [Tp]


Tinggalkan Komentar