telusur.co.id - Kejagung menetapkan Menkominfo Johhny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga akan melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Jhonny.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi di kantor Kejagung, Rabu (17/5/23).
Sebelum menggeledah kantor dan rumah dinas Kominfo, kata Kuntadi, pihaknya juga telah memeriksa mobil Jhonny. Hal tersebut dilakukan guna mencari barang bukti yang mungkin berada di dalam mobil.
"Penggledahan mobil itu dilaksanakan dlm rangka pengamanan barang-barang dalam rangka pencarian barang bukti yang lain. Seperti mungkin hp atau yang lain," jelasnya.
Kuntadi menegaskan, pihaknya tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Meski saat ini telah menetapkan Menkominfo sebagai tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan, pendalaman yang lebih lanjut. Kita akan melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Kuntadi juga mengatakan, awalnya pihaknya memanggil Jhonny sebagai saksi. Namun lantaran bukti yang cukup, pihaknya akhirnya menetapkan Jhonny sebagai tersangka.
"Ada satu menteri berinisial JP, atas hasil pemeriksaan meningkatkan statusnya dari saksi ke tersangka. Yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," katanya.
Saat keluar Kejagung, Johnny terlihat memakai baju tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan.
Diketahui, kasus BTS Bakti Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS.
Namun, dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun. (Tp)