telusur.co.id - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Menanggapi hal tersebut, Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, banding yang diajukan merupakan hak Ferdy sambo. Setelah upaya banding, nantinya keputusan sudah bersifat final dan mengikat
"Putusan setelah banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku PK (peninjauan kembali)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/22).
Menurut Dedi, Sambo punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.
Dalam pasal yang sama juga disebut jika keputusan terhadap banding akan disampaikan paling lambat 21 hari setelah pengajuan.
"Apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Polri. Pemecatan Sambo merupakan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar sejak Kamis (25/8/22) pagi.
Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang menjerat Sambo. Seperti diketahui, Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Dofiri di Mabes Polri, Jumat (26/8/22) dini hari. (Fhr)