Ungkap Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Kapolda Metro Serap Masukan Masyarakat - Telusur

Ungkap Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Kapolda Metro Serap Masukan Masyarakat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, Polri terbuka terhadap masukan-masukan terkait penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David Ozora (17). Informasi dan masukan yang diberikan justru akan memudahkan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Fadil usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Selasa (7/3/23).

“Kami juga masih terbuka apabila ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Saya terbuka mendapat masukan dari teman-teman Ansor, dari LBH Ansor, masyarakat umum, dari para pakar agar proses hukum kasus ini bisa maksimal,” kata Fadil.

Lebih lanjut, Fadil menegaskan dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum kasus penganiayaan tersebut dengan adil. “Saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, keduanya ditahan di Mapolres Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka ditahan di dua ruang sel yang berbeda alias dipisah.

“Ruang sel Mario dan Shane dipisah,” ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3/23).

Menurut Hengki, ada alasan mengapa keduanya ditahan di ruangan sel yang terpisah. Salah satunya yakni menutup kemungkinan mereka untuk merencanakan sesuatu kembali.

“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” jelasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar