Ubah Proses Peradilan Habib Rizieq Jadi Offline, Majelis Hakim Dipertanyakan - Telusur

Ubah Proses Peradilan Habib Rizieq Jadi Offline, Majelis Hakim Dipertanyakan


telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan 5 (lima) eks. Pimpinan FPI, telah membatalkan acara persidangan secara online dan mengabulkan permintaan terdakwa MRS untuk persidangan secara offline.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia  Petrus Selestinus menyatakan, perubahan sikap Majelis Hakim yaitu mengabulkan sidang secara offline, diduga sebagai buah dari tekanan massa simpatisan MRS, Tim Penasehat Hukum dan terdakwa MRS, padahal Majelis Hakim seharusnya patut menduga bahwa jika MRS diizinkan sidang secara Offline, maka kerumunan massa simpatisan MRS akan semakin besar, sulit dibendung yang pada gilirannya melanggar Protokol Covid-19.

"Sikap inkonsisten dan mudah goyah dari Ketua Majelis Hakim, patut dipertanyakan apakah karena bersimpati atau menjadi simpatisan terdakwa MRS, atau akibat tekanan dan pengaruh kekuatan lain di luar sidang, inilah yang harus dijawab," ungkap Petrus, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Hal ini sambung Petrus, agar perubahan acara persidangan secara Offline, tidak menimbulkan masalah hukum yaitu melanggar kewajiban Hakim menjaga kemandirian Peradilan.

Mengubah acara persidangan menjadi Offline, dianggap merupakan penyalahgunaan wewenang, karena sidang secara online diatur oleh Perma (Peraturan Mahkamah Agung) dan oleh UU, sehingga merubah Tata Cara sidang menjadi Offline, itu Perbuatan Melanggar Hukum, karena Perma itu bagian dari upaya menjaga Kemandirian Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, agar tidak ada kekuatan dari luar yang mempengaruhi Hakim.

"Karena itu ketika Hakim Ketua dengan mudah dan cepat berubah sikap, maka jadi pertanyan, " ulasnya. 

"Jika persoalannya terletak pada Hakim bersimpati atau menjadi simpatisan MRS, dan atau karena campur tangan pihak lain diluar kekuasaan Kehakiman, sehingga Hakim kehilangan kemandiriannya, maka Majelis Hakim MRS harus mengundurkan diri dan diganti dengan Hakim lain yang lebih netral dan mampu menjaga kemandirian Peradilan, " jelasnya. 

Faktanya dalam persidangan kasus Terdakwa MRS, Majelis Hakim, pada awal persidangan, secara konsisten telah menerapkan sistem persidangan secara online guna memenuhi prinsip Solus Populi Suprema Lex Esto dan ketentuan peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 dan Protokol Kesehatan Covid-19, yang sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya.

"Kenyataannya, Majelis Hakim sudah menggadaikan Kemandirian Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka hanya dengan sebuah Surat Pernyataan Jaminan dari Penasihat Hukum terdakwa," pungkasnya.(Fir

 


Tinggalkan Komentar