telusur.co.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tujuh pelaku terkait dugaan penjualan materai palsu. Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan tujuh pelaku berinisial S, WA, SN, B, H, M dan A, yang memiliki peran berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi bila ada pengiriman materai yang diduga palsu. Mendapat informasi, polisi kemudian menindaklanjutinya.
"Tim Garuda Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta menindaklanjuti informasi dari pengguna jasa pengiriman. Mereka menjelaskan terdapat pengiriman materai ke berbagai wilayah," ujar Yusri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/21).
Kemudian, lanjut Yusri, tim melakukan penyelidikan. Mereka mendapati adanya produksi dan peredaran materai palsu oleh para pelaku.
"Pelaku S berperan membuat materai palsu, lalu WA berperan sebagai penjual dan pengirim materai palsu kepada pemesan. Kemudian, pelaku SN berperan sebagai yang melakukan desain meterai dan mencetak meterai palsu. B sebagai pembeli materai palsu," paparnya.
Untuk tersangka H, lanjut Yusri, berperan sebagai penyedia foil hotprint hologram. Lalu tersangka M berperan sebagai pembuat lubang pada lembaran meterai (penjahit) dan A sebagai pemilik atau admin dari akun online shop yang menjual materai palsu.
"Kami membawa barang bukti berupa meterai palsu untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia). Lalu melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Meterai yang ditunjuk oleh Perum Peruri," terangnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan keping materai Rp 10, kertas rol untuk mencetak materai dan beberapa alat cetak.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 253 KUHP dan atau Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (Fhr)