telusur.co.id - Pengadilan militer Hamas di Jalur Gaza menghukum mati tujuh orang warga Palestina karena dituding telah bekerja sama dengan Israel.
Kementerian Dalam Negeri Gaza menyatakan tujuh orang lainnya dihukum penjara seumur hidup dengan kerja paksa, yang jika ditotal mencapai 25 tahun.
Dilansir dari AFP, Selasa (8/8/23), kelompok militan Hamas sejak lama memang menghukum mati warga Gaza jika kedapatan membantu Israel.
Di bawah undang-undang Palestina, hukuman mati sebetulnya membutuhkan persetujuan dari presiden Otoritas Palestina. Namun, sejak Hamas menguasai Gaza pada 2007, kelompok tersebut berulang kali mengabaikan aturan.
September tahun lalu, Hamas juga mengeksekusi mati lima warga Gaza, dengan dua di antaranya dituduh bersalah lantaran membantu Israel. Tiga lainnya dihukum akibat kasus pembunuhan.
April 2023, dua orang juga dihukum mati dan empat lainnya dipenjara seumur hidup atas tuduhan serupa.
Setidaknya ada 17 eksekusi mati yang dilakukan di Jalur Gaza pada 2022 lalu.
Selama 15 tahun terakhir, Israel dan kelompok-kelompok militan di Gaza –termasuk Hamas– meletuskan peperangan di wilayah tersebut.
Jalur Gaza adalah rumah dari sekitar 2,3 juta warga Palestina, yang berada di bawah kependudukan Zionis Israel.[Fhr]