telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 Salah satu poin kontroversial dalam telegram yang diterbitkan pada Senin (5/4/21) kemarin ialah melarang media menyiarkan pemberitaan yang berkaitan dengan kekerasan aparat.
Pencabutan telegram tersebut tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.
"Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," tulis Kapolri dalam telegram.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berkenaan dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Telegram ditujukan untuk para Kapolda dan Kabid Humas tertanggal 5 April 2021. Salah satunya Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," bunyi Telegram Kapolri tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan adanya penerbitan telegram tersebut. Kata dia, penerbitan dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik ke depan," ujar Rusdi. (Tp)