telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/23).

Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, “Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. 

Lebih lanjut Asep mengatakan, untuk sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000,00 dan paling banyak Rp20.000.000,00.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI untuk mencabut izin operasi dan memberikan denda bagi truk penyedot tinja yang kedapatan membuang tinja di gorong-gorong atau tempat yang bukan seharusnya.

Tangki septik berguna untuk pembuangan kotoran, tinja, dan sebagainya, yang tidak boleh disalurkan ke saluran pembuangan umum karena kekotorannya, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.

"Saya minta kepala dinas Kebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," kata Heru di Rajawati, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/23). [Fhr]