Tragedi Kanjuruhan, IPW Desak Polisi Dalami Peran Ketua PSSI - Telusur

Tragedi Kanjuruhan, IPW Desak Polisi Dalami Peran Ketua PSSI


telusur.co.id - Pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia. Tetapi, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP.  

"Bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng di Jakarta, Selasa (25/10/22). 

Kendati dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggung jawaban pelaksanan kompetisi bila timbul permasalahan ada pada Panitia Pelaksana, akan tetapi dalam tragedi Kanjuruhan penyidik telah menetapkan direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka karena ditemukannya peran dalam tindak pidana pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.

Sehingga, dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sendiri telah diperiksa penyidik bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto di Polda Jatim pada Kamis (20 Oktober 2022). Iwan Bule dicecar dengan 45 pertanyaan selama lima jam, sementara Iwan Budianto dimintai keterangan dengan 70 pertanyaan. 

"Seharusnya, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari jajaran Exco yang berjumlah 15 orang tentang peran dan tugas pokok Exco dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion. Hal ini untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan Malang," kata Sugeng. 

Seperti diungkap Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berpotensi menjadi tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan. 

"Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI," kata Mahfud dalam paparan hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Kamis (20/10/22) seperti dikutip cnnindonesia.com.

Sementara pada tanggung jawab moralnya, Mahfud yang juga sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan menyindir Ketua Umum PSSI Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya. Karena kalau tidak mundur bisa dianggap amoral.[Fhr


Tinggalkan Komentar