TPPO WNI di Myanmar, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka - Telusur

TPPO WNI di Myanmar, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua tersangka tersebut berinisial ASD dan ASN.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hari ini dilakukan gelar perkara.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Sdr. ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (9/5/23).

Djuhandani menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pencarian kedua tersangka. Selain itu, mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. (Tp)


Tinggalkan Komentar