Advokat Senior Nilai Lambannya Penanganan Kasus Formula E oleh KPK Rugikan Anies - Telusur

Advokat Senior Nilai Lambannya Penanganan Kasus Formula E oleh KPK Rugikan Anies

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Advokat senior yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E yang berjalan lamban dan bertele-tele di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas telah merugikan Anies Baswedan dalam posisinya sebagai bakal calon Presiden 2024. 

"Bahkan kerugian tidak hanya bagi Anies Baswedan, tetapi juga bagi partai koalisi dan simpatisan Anies, karena sulit rasanya mengangkat elektabilitas Anies menuju RI 1." kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (18/5/23).

Petrus menuturkan, bagi masyarakat Indonesia pada umumnya pada setiap Pemilu Pilpres sudah pasti menghendaki capres 2024 dari sosok yang kalau bisa lebih dari Presiden Jokowi atau setidak-tidaknya mendekati prestasi Jokowi dalam membangun bangsa ini.

"Karena itu dalam.kasus Formula E, baik Anies maupun partai koalisi pengusung sebaiknya mendesak KPK untuk segera menuntaskan tahap penyelidikan dan memastikan apakah proses penyelidikan naik ke penyidikan atau berhenti di penyelidikan," ujarnya. 

Menurutnya, jika yang dituntut adalah agar KPK hentikan penyelidikan di saat penyelidikan belum selesai, maka  akan lebih merugikan Anies karena dengan demikian masyarakat akan menilai bahwa kasus korupsi Formula E dihentikan KPK karena tekanan politik.

"Jika terjadi karena tekanan politik, maka itu akan merugikan dan menyandera Anies dalam jangka panjang. Bahkan bisa seumur hidup Anies berada dalam ketidakpastian hukum atas kaaua Formula E," jelasnya.

Ia juga menuturkan, akhir-akhir ini ada beberapa kelompok yang bersimpati kepada Anies seperti Rocky Gerung dkk malah mencoba membandingkan atau menyandingkan bahkan mempertandingkan kasus korupsi Formula E dengan kasus korupsi e-KTP dengan menarik Ganjar Pranowo, seakan-akan Ganjar Pranowo posisinya lebih buruk dari Anies dalam kasus korupsi Formula E. 

"Padahal kedua kasus ini berbeda kelas dan status hukumnya, yaitu  kasus korupsi e-KTP sepanjang menyangkut Ganjar Pranowo dkk dari anggota DPR RI sudah tahap memperoleh kepastian hukum, karena suudah diputus oleh Pengadilan Tipikor dimana Ganjar Pranowo dkk hanya sebagai saksi," ungkapnya.

"Sedangkan kasus korupsi Formula E, baru memasuki tahap penyelidikan dimana status hukum penyidikannya masih terbuka lebar bagi Anies, namun dia belum mendapatkan kepastian hukum," sambungnya.

Dengan demikian, kata Petrus, membandingkan atau menyandingkan atau mempertandingkan kasus korupsi Foemula E dengan kasus e-KTP aebagai tidak fair, karena kasus korupsi e-KTP posisi Ganjar Pranowo dkk. sudah disisir habis bolak balik oleh KPK hingga tidak ditemukan bukti hukum untuk menjerat dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada Ganjar Pranowo dkk.

"Karena itu Ganjar Pranowo dkk hanya sebagai saksi fakta yang menjelaskan soal proses politik di DPR terkait proyek e-KTP dan perkaranya sudah diputus dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang menghukum sejumlah anggota DPR dengan vonis pidana penjara. Sudah ada kepastian hukum yang menjamin status Ganjar Pranowo dkk dari Anggota DPR yang hanya sebagai saksi," terangnya.

Hal berbeda terjadi dan dihadapi Anies saat ini dimana psisinya belum mendapatkan kepastian hukum melalui sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Belum adanya jaminan kepastian hukum terhadap Anies membuatnya menjadi bulan bulanan media.karenanya KPK harus didorong agar lebih cepat lebih baik memproses hukim kasus korupsi Fomula E hingga tuntas," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar