TPDI Dorong Anies Dimakzulkan Ini Alasannya - Telusur

TPDI Dorong Anies Dimakzulkan Ini Alasannya

Koordinator TPDI Petrus Selestinus (FOTO : IST)

telusur.co.id - Sudah 3 (tiga) tahun pemerintahan DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, maka selama tiga tahun pula pro-kontra tentang kemampuan Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta, tidak pernah berhenti, terlebih-lebih tentang bagaimana Anies Baswedan lalai membangun Kota Jakarta ini menjadi lebih baik. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI,  Petrus Selestinus menyatakan,  publik melihat Jakarta semakin hancur, ibarat "jauh panggang dari api" karena janji-janji kampanye Anies-Sandy, tidak satunya kata dengan perbuatan.

"Publik secara ekstrim menilai Anies Baswedan bukan saja tidak mampu memenuhi janji kampanyenya sendiri, tetapi juga tidak mampu memenuhi kewajiban melaksanakan program strategis nasional," ujar Petrus,  di Jakarta,  Senin (22/2/2021).

Program strategis yang dimaksud yaitu, pembangunan Kota Jakarta, sebagaimana digariskan oleh pendahulunya, terutama penataan fungsi ruang publik, normalisasi kali untuk mengatasi banjir, membangun lingkungan pemukiman bagi rakyat miskin kota, dan lainnya. 

"Sikap Anies Baswedan yang tidak mau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, karena ingin tampil beda dalam kebijakan mengatur pembenahan Jakarta, ini juga merupakan kesalahan fatal," jelasnya. 

Karena itu berarti Anies Baswedan tidak mau bekerja sama dengan instansi vertikal di daerahnya yang menjadi kewajiban bagi seorang kepala daerah menurut UU Pemda. 

Dalam soal PSBB guna mencegah meluasnya penyebaran Pandemi Covid-19, Anies Baswedan dicurigai memiliki agenda tersendiri, sehingga mengabaikan kewajiban mencegah kerumunan masa, saat Rizieq Shihab tiba di Jakarta dan pada Resepsi Pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.

ANIES BASWEDAN PERNAH DIPERIKSA.

Presiden Jokowi dan Mendagri tentunya sudah punya catatan tentang dosa-dosa pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan, terakhir Anies Baswedan telah diperiksa Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran pidana terhadap pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana Anies diduga membiarkan dan/atau memberi izin acara kerumunan  ribuan orang pada resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab, di Jln. Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama menjadi Gubernur DKI, kebijakan Anies Baswedan sering tidak linear dengan Pemerintah Pusat, Anies Baswedan sering diduga melakukan pelanggaran hukum terkait kebijakannya yang dinilai merugikan kepentingan umum, meresahkan warga karena kebijakannya diduga kuat hanya ditujukan untuk menguntungkan kelompok tertentu. 

"Namun demikian Anies Baswedan tidak pernah diproses secara politik untuk dimakzulkan dari jabatannya oleh DPRD DKI, sesuai ketentuan pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, " bebernya. 

Tidak adanya langkah politik oleh DPRD DKI, untuk memproses pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sesuai kewenangan DPRD, maka kini bola berada di tangan Pemerintah Pusat, karena pasal 81 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat untuk memakzulkan seorang Kepala Daerah tanpa proses politik di DPRD.

Proses pemakzulan oleh Pemerintah Pusat, diprediksi akan lebih mudah, karena hanya bergantung pada hasil pemeriksaan Pemerintah Pusat (tanpa melewati proses politik di DPRD). 

"Masalahnya sekarang, adalah  apakah mekanisme pasal 81 UU Pemda ini menjadi opsi yang akan diambil Pemerintah Pusat atau Pemerintah Pusat membiarkan warga DKI stres dan resah sepanjang tahun hingga Anies Baswedan tuntas menjalankan masa jabatan Gubernur DKI pada 2022," pungkasnya. (Fir

 


Tinggalkan Komentar