Tolak RUU DKJ, KOPEL Jabodebek Minta DPR-Pemerintah Susun Ulang Naskah Akademiknya - Telusur

Tolak RUU DKJ, KOPEL Jabodebek Minta DPR-Pemerintah Susun Ulang Naskah Akademiknya


telusur.co.id - Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabodetabek mengirimkan surat persetujuan terhadap Rancanaan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada Ketua DPR, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ketua Komisi II DPR, dan Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS. 

Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia Anwar Razak menjelaskan, dalam surat dikirim mencermati bahwa RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pada Pasal 10 ayat (2) yang mengatur tentang jabatan Gubernur yang ditunjuk dan dihentikan oleh Presiden, bertentangan dengan semangat demokrasi yang telah dibangkitkan selama ini.

“Masyarakat Jakarta telah lama menggunakan hak politiknya dalam memilih gubernur dan wakil gubernur sebagaimana provinsi- provinsi lain di Indonesia. Pasal ini jelas akan mengebiri Hak Politik Warga Jakarta dan memundurkan demokrasi di Indonesia,” kata Anwar, ditulis Kamis (7/3/24) .

Kemudian, pada pasal 17 yang mengatur tentang keberadaan dewan kota/kabupaten yang ditetapkan oleh gubernur, merupakan bentuk pelemahan terhadap fungsi DPRD Provinsi yang telah kuat. Termasuk pelemahan aspirasi rakyat yang diwakilkan kepada DPRD Kota/Kabupaten, sebagaimana daerah lain Indonesia yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang permeintahan daerah. 

“RUU DKJ diproses secara tidak transparan oleh DPR RI, yang terbukti dengan tidak dipublikasikannya rancangan RUU-nya sepanjang berproses dari tahun 2023 hingga saat ini baik secara offline maupun online di dalam portal DPR RI. Dan juga terbukti RUU ini tidak partisipatif karena hanya ada 1 organisasi masyarakat sipil yang berhasil memberikan tanggapan, " tegasnya. 

Menurut Anwar, ini menjelaskan ketentuan dari UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan yang telah diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Selanjutnya, dalam proses pasca sidang paripurna pengesahan RUU ini sebagai RUU Prioritas pada 5 Desember 2023 lalu, telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat yang kemudian disikapi dengan adanya pernyataan persetujuan terhadap RUU ini kepada publik oleh 8 fraksi di DPR RI.

Oleh karena itu, KOPEL Jabodetabek menyatakan persetujuan terhadap RUU DKJ. 

"Kami meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU ini dan menyusun ulang Naskah Akademik dan rancangan RUU yang disertai dengan proses yang transparan dan partisipatif. Surat ini telah mendapatkan konfirmasi penerimaan dari salah satu anggota Fraksi Gerindra dan TA Fraksi PKS pada sore hari tadi (5 Maret 2024). Sementara dari pihak sekrtetariat DPR RI, Baleg DPR RI dan Komisi II DPR RI belum memberikan konfirmasi,” tukasnya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar