telusur.co.id - Koalisi Rakyat untuk Keadilan (KORAN) menggelar aksi penolakan pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, Dani Ramdan ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan toilet atau watercloset (WC) Sultan di Kabupaten Bekasi.
"Hari ini, Rabu 17 Mei 2023, kami menyampaikan aspirasi terkait penolakan. Kami menyampaikan secara resmi penolakan tersebut melalui sebuah surat dan diterima dengan baik oleh Bidang Persuratan dan Kearsipan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri," ujar Koordinator KORAN, Faisal dalam keterangannya, Rabu (17/5/23).
Selain mengadu ke Kemendagri, sambung Faisal, pihaknya juga menyampaikan aspirasi kami ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aspirasi kepada KPK terkait status keterlibatan Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang atau Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro.
"Kami menilai, patut diduga Benny Sugiarto juga terlibat dalam kasus tersebut. Sehingga, KPK harus segera memeriksanya," ucapnya.
"Seperti kepada Kemendagri, kami juga mengadukan Benny Sugiarto kepada KPK melalui surat resmi pengaduan dan diterima dengan baik oleh Divisi Pengaduan Masyarakat KPK," sambungnya.
Dalam aksi tersebut, KORAN juga menyampaikan enam tuntutan, yakni:
1. Mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk segera mencopot Pj Bupati Bekasi Dani Ramdani karena diduga terlibat atau mendapatkan gratifikasi dari proyek mark up pembangunan WC Sultan yang menelan biaya hingga Rp96 miliar lebih.
2. Sesuai amanat rakyat melalui keputusan DPRD Kabupaten Bekasi, nama Dani Ramdani tidak tercantum dalam Surat Keputusan Rapat Usulan Nama Pj Bupati Bekasi.
3. Kemendagri harus menjadikan surat tersebut rujukan dan pertimbangan prioritas karena DPRD Kabupaten Bekasi merupakan representasi dari Suara Rakyat Kabupaten Bekasi.
4. Selain Kemendagri, kami juga mengultimatum Menseskab Pramono Ultimatum sebagai Tim Penilai Akhir (TPA) Pj Kepala Daerah untuk tidak mengacuhkan dan menutup mata terhadap Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
5. Meminta KPK memeriksa Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, yang juga diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
6. Meminta KPK mengusut tuntas proyek yang menelan uang rakyat puluhan miliar rupiah tersebut. (Ts)