telusur.co.id - Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang mengharuskan sekolah memiliki minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir, mendapat penolakan dari publik. Karena dinila mencederai rasa keadilan.
Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal mengingatkan, amanat Konstitusi tegas menyebut bahwa negara bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dalam Pembukaan UUD 1945.
"(UUD 1945, red) Seharusnya menjadi acuan atau landasan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah agar memenuhi rasa keadilan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia pendidikan," kata Illiza kepada wartawan, Senin (6/9/21).
Illiza menguraikan isi UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" dan "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Sebab itu, Pemerintah seharusnya menangung semua beban biaya pendidikan seluruh peserta didik. Karena ini merupakan hak konstitusional warga negara.
Illiza menyayangkan sikap pemerintah yang seakan mengabaikan peran dari penyelenggara pendidikan swasta. Padahal peran sekolah swasta di negeri ini sudah banyak memberikan kontribusi nyata dalam memajukan bangsa Indonesia.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan akses pendidikan, perlindungan pada hak pendidikan setiap warga negara di seluruh Indonesia. Karena banyak anak-anak Indonesia yang sulit memperoleh akses pendidikan.
"Dibelahan bumi Indonesia, masih banyak ketimpangan pendidikan. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah, bagaimana mengentaskan ketimpangan tersebut, agar pendidikan Indonesia bisa merata dan dapat di nikmati seluruh anak bangsa," tukasnya.[Fhr]