Timbulkan Bola Liar, Polri Minta Pengacara Keluarga Brigadir J Jangan Ngomong Sembarangan - Telusur

Timbulkan Bola Liar, Polri Minta Pengacara Keluarga Brigadir J Jangan Ngomong Sembarangan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polri meminta kepada pengacara keluarga Brigadir J untuk berbicara sesuai kompetensinya. Pengacara diminta jangan berkomentar yang tidak sesuai kepakarannya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, komentar yang tak sesuai keahlian hanya melahirkan spekulasi. Spekulasi tersebut justru hanya akan membuat situasi semakin keruh.

"Seperti pengacara, pengacara menyampaikan sesuai dengan expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya. Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu, itu nanti expert yang menjelaskan," ujar Dedi saat gelar prarekonstruksi di rumah Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat ini, kata Dedi, tim tengah bekerja untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J secara transparan. Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini.

“Permasalahan ini sebenarnya akan segera diungkap oleh Timsus ini. Tentunya sekali lagi saya sampaikan, proses pembuktiannya harus secara ilmiah," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/22). Prarekonstruksi merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus, berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini. 

"Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul  dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," kata Dedi di lokasi prarekonstruksi. 

Dalam kaidah KUHP, kata Dedi, tentunya ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail. Pasalnya hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan. 

Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik. 

"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," paparnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar