Tim JPN Kejari Jakut Menang Mewakili PT Pelindo II dalam Perkara Perdata - Telusur

Tim JPN Kejari Jakut Menang Mewakili PT Pelindo II dalam Perkara Perdata

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Ist).

telusur.co.idSidang gugatan perdata bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, antara PT Artha Sempana yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Keng Joe Hok sebagai Penggugat melawan PT Pelindo II sebagai Tergugat I, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat II.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak gugatan yang diajukan PT Artha Sempana sebagai Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian juga menolak tuntutan provisi penggugat rekonvensi.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara banding yang diajukan penggugat dengan Nomor : 450/Pdt/2021/PT.DKI tanggal 26 Oktober 2021.

Di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan telah
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 18 Juni  2020 Nomor: 194/PDT.G/2019/PN.Jkt.Utr yang dimohonkan oleh penggugat.

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp150.000," kata Kepala Kejari Jakarta Utara, I Made Sudarmawan dalam keterangannya, Selasa (30/11/21).

Dengan demikian, pemeriksaan perkara Nomor : 450/Pdt/2021/PT.DKI telah selesai di tingkat Banding.

Meski demikian, kata dia, pemikiran penggugat masih dapat menempuh upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima.

Namun, apabila Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, maka segera  diberitahukan kepada Pemberi Kuasa.

"Oleh karena perkara tersebut telah diputus pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka Tim JPN telah berhasil memenangkan perkara tersebut," papar I Made.

Untuk diketahui, bahwa penggugat adalah pemilik dari pihak yang menguasai sebidang tanah di Jalan Lodan, Nomor 43, Kelurahan Ancol,  Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang dibeli dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Kemudian pada 24 Desember 1983, Halim Tanar, dahulu bernama Tan Hing Liong telah membuat surat pernyataan penyerahan hak atas tanah sewa Nomor: J.52/65 tanggal 30 Juli 1952 diatas kertas segel kepada Kuswadi dengan disaksikan oleh Andi Arifin dan F Effendi.

"Dan pada tanggal 18 Januari 1984 Arifin mengajukan permohonan SKPT No. 18/PT/JIR/1984 untuk mengajukan pembuatan sertifikat," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar