telusur.co.id - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, terkait permasalahan tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga yang sudah habis masa HGB.
PT Pelindo II menyampaikan apresiasi kepada tim JPN bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakut atas bantuan hukum dalam penanganan permasalahan hukum.
"Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Republik Indonesia Nomor: HK.03/1/11/1/B3.1/GM/c.TPK-21 Tanggal 1 November 2021," kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan dalam keterangannya, Sabtu (17/12/21).
Dengan adanya bantuan hukum yang dilakukan tim JPN Kejari Jakut, telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp145 miliar lebih.
"Atas bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakut melalui surat kuasa khusus, telah berhasil memulihkan keuangan negara berupa asset lahan dan bangunan milik Pelindo Tanjung Priok sebesar Rp145.211.325.000," ucap I Made Sudarmawan didampingi Kasi Datun Kejari Jakut, Dody Witjaksono.
Adapun rincian dari nilai Rp145 miliar berasal dari nilai Lahan 2.5% dari NJOP x 20 Tahun Rp103.211.325.000,- dan nilai kerja sama sewa gudang x 20 Tahun sebesar Rp40.000.000.000.
Atas dasar hal tersebut, PT Pelindo II menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan adanya bantuan hukum serta kinerja Kejari Jakut yang dipimpin oleh I Made Sudarmawan, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dody Witjaksono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Dyofa Yudhistira, selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum.
Serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Zainal Dwi Arianto, Melda Siagian, Hendrinawati Leo, dan Erna Octora.
"Karena telah menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara berupa asset lahan dan bangunan PT Pelindo Tanjung Priok dalam kurun waktu 1 bulan sejak ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus," tuturnya.
Sebelumnya, PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priuk, mengajukan permohonan bantuan hukum atas permasalahan yang terjadi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok dengan penghuni atau pemegang SHGB terakhir.
"Atas pengalihan HGB dan Perjanjian Jual Beli dari PT Sandi Laut Caraka di atas tanah HPL Nomor 1/Tanjung Priok JI. RE Martadinata, Industri Il yang telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2021," imbuhnya. [Tp]



