telusur.co.id - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan aset tanah yang sudah menjadi barang rampasan milik negara.
Hal itu diketahui, saat tim JPN Kejari Jakpus mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Penggugat Marfu’ah dalam perkara tanah yang telah disita.
Marfu’ah selaku penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara No: 34 /Pdt.G/2021/PN. Jepara, terkait perkara tanah," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Pusat, Yustina Engelin Kalangit dalam keterangannya, Rabu (15/12/21).
Kejaksaan dalam hal ini sebagai Tergugat I, harus menghadapi gugatan yang dilayangkan Marfu'ah terkait objek 2 bidang tanah sawah dan 1 bidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Tulakan Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
"Tanah itu diakui kepemilikannya oleh Penggugat," ujar Yustina.
Padahal, kata dia, tanah yang menjadi
objek gugatan Marfu'ah tersebut, telah disita oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan perkara tersebut sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Dan merupakan harta benda milik Negara yang diperoleh dari putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 205/Pid.Sus/2015/PN.Pst tanggal 1 Juni 2015," ucap Yustina.
Sementara dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 9 Desember 2021, bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.
"Pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak, cacat formal, dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO)," tuturnya.
Kemudian dalam putusan majelis hakim, menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 1.930.000.
Berdasarkan putusan tersebut, lanjut Yustina, tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan aset tanah yang merupakan barang rampasan milik negara (BMN) kurang lebih senilai Rp1.001.000.000.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya. [Tp]
Tim JPN Kejari Jakpus Berhasil Selamatkan Aset Tanah Milik Negara
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Ist).



