telusur.co.id - Kebijakan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dinilai tidak efektif oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Merespons hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berpendapat bahwa sanksi tilang uji emisi ini justru sangat efektif karena dapat membuat masyarakat menjadi jera.
"Kalau kami merasa bahwa itu efektif. Karena itu merupakan efek jera dan pembelajaran pada masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/9/23).
Ia berharap agar masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraannya. Menurutnya, uji emisi itu diharapkan terus dilakukan meskipun pemberlakuan tilang tak lagi dilakukan.
"Semoga kalau tilang tidak bisa dilakukan, maka kami harapkan itu bisa lebih meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," ujar dia.
Selain itu, Asep juga menanggapi perihal tilang uji emisi yang dapat menimbulkan kemacetan disekitar lokasi uji emisi tersebut.
Dia menyebut, bahwa seharusnya lokasi penilangan dapat ditentukan agar tak menghalangi lajur pengendara lain.
"Kita harus melakukan penghentian dan melakukan pemeriksaan dari alat ke knalpotnya. Sehingga menghasilkan nilai emisinya berapa," ujar Asep.
"Kalau memang itu menimbulkan kemacetan, memang akhirnya bagaimana kita memilih lokasi supaya tempat uji emisinya itu tidak mengganggu lalu lintas," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menilai razia tilang uji emisi itu dapat menimbulkan simpul kemacetan baru.
Ia menjelaskan, ketika razia uji emisi dilakukan biasanya bersamaan dengan penyediaan cek uji emisi di sekitar lokasi. Hal itu yang menurutnya dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif," kata Syafrin Liputo kepada awak media, Selasa (12/9/23).
"Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic sementara kita ingin traffic-nya lancar," lanjutnya.
Apabila arus lalu lintas menjadi padat di sekitar razia uji emisi itu, maka terjadilah simpul kemacetan baru di sekitar posko uji emisi tersebut.
"Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," pungkas dia. [Fhr]