telusur.co.id - Polres Metro Depok menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu jaringan Jawa-Bali. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 317 juta.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, ketiga pelaku di antaranya laki-laki berinisial AM dan RG, satu perempuan inisial N. Ketiganya biasanya mengedarkan upal pecahan seratus ribu rupiah.
"Tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok. Dua lainnya ditangkap di Tegal," ujar Imran.
Modus yang digunakan tersangka, kata Edwin, dengan cara bertransaksi di pasar tradisional. Para pelaku juga menjual uang palsu secara terang-terangan.
"Para pelaku juga menjual secara bebas seharga Rp 1juta untuk Rp 2,5 juta uang palsu," jelasnya.
Tersangka AM, lanjut Imran, merupakan otak peredaran uang palsu. Dia tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.
"AM ini pernah kita lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama. Kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah itu kembali berbuat," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tp)