telusur.co.id - Polri mengaku serius untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lembaganya. Saat ini Polri tengah mempersiapkan payung hukum untuk proses perekrutan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, payung hukum disiapkan agar perekrutan mantan pegawai KPK sesuai Undang-undang.
"Sekarang yang tengah dipersiapkan tinggal payung hukumnya saja. Sehingga rekrutmen dapat berjalan dengan baik, juga legalitasnya," ujar Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/11/21).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kata Rusdi, juga telah merekomendasikan posisi yang akan ditempati mantan pegawai lembaga anti rasuah tersebut. Polri menilai apa yang direkomendasikan Kementerian PAN-RB juga selaras dengan pertimbangan Polri.
"Kementerian PAN-RB juga sudah memberikan posisi-posisi yang tepat untuk diisi 57 mantan pegawai KPK," jelasnya.
Menurut Rusdi, posisi yang diemban oleh para mantan pegawai KPK nantinya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Jadi tidak semuanya akan ditempatkan sebagai penyidik di Polri.
"Dari 57 mantan pegawai KPK itu tidak semuanya penyidik atau penyelidik. Jadi, ada yang sebelumnya di bidang perencanaan, di SDM, di bidang keamanan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Usulan ini mendapat angin segar dari Presiden Joko Widodo. Polri juga mendapatkan persetujuan Presiden melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). (Ts)