telusur.co.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Kang Emil menegaskan, Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, jika telah terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya. Pihak yang berwenang membubarkan Ponpes ialah Kementerian Agama (Kemenag).
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin. Izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya," kata Kang Emil di Gedung Sate Bandung, Rabu (21/6/23).
Bahkan, menurut Kang Emil, ada aliran dana miliaran rupiah yang telah dikeluarkan oleh Kemenaguntuk aktivitas pembelajaran di Ponpes Al-Zaytun. Namun, Emil tak menyebut angkanya secara rinci.
"Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," tuturnya.
Kang Emil sudah membentuk tim investigasi untuk menelusuri polemik yang ditimbulkan Al-Zaytun. Hingga saat ini, tim investigasi masih bekerja.
Ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebelum ada keterangan dari pihak Al-Zaytun yang dijadwalkan datang pada Kamis dan Jumat pekan ini. Pembentukan tim investigasi sudah berdasarkan proses dan tidak spontan melihat eskalasi polemik.
"Harus ada kajian yang komprehensif, emang kalau ada kejadian yang viral harus tanpa tabayyun sebuah upaya tindakan? Kan tidak. Semua tidak bisa grasak grusuk," kata dia. "Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi."
Disinggung apakah dirinya pernah berkunjung atau bertemu dengan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kang Emil mengaku belum pernah.
"Belum pernah (bertemu Panji Gumilang)," tukasnya.
Diketahui, tim investigasi ini diketuai oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rachmat Syafei sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Anggota tim yang tergabung terdiri dari sejumlah tokoh agama, Ormas Islam, Kemenag serta unsur aparat penegak hukum yakni dari kepolisian, TNI dan Kejati.[Fhr]



