telusur.co.id - Perubahan 22 nama jalan di Jakarta menjadi polemik dengan sejumlah tokoh Betawi. Untuk mendalami polemik tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus), mengingat kebijakan tersebut banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menjelaskan, warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.
"Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut," ujar Mujiyono Kamis (14/7/22).
Terlebih, sumber yang didapat Mujiyono, akan ada tahap selanjutnya terkait perubahan nama jalan di Jakarta.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mendukung pembentukan Pansus perubahan 22 nama jalan di ibu kota.
Sebab, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil).
"Kita harus cari tau dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus nggak tuntas," katanya. [Tp]