telusur.co.id - Kasus penganiayaan yang menimpa Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama memasuki tahap baru. Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil politisi Partai Golkar, Azis Samual terkait kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat turut membenarkan informasi tersebut. Azis dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (1/3/22).
Panggilan pemeriksaan terhadap Azis tertuang dalam surat pemanggilan dengan nomor SPGT/1739/II/2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Menurut Ade, Azis Samual dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Haris
"Saksi itu kan orang yang mendengar, mengetahui, melihat suatu peristiwa pidana dan lain sebagainya. Kapasitas saksi kan seperti itu," ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait ada keterlibatan apa Azis dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan Haris, Ade masih enggan memaparkannya. Dia hanya menyebut pihak kepolisian membutuhkan keterangan dari politisi Golkar itu.
"Yang jelas dia (Azis) dibutuhkan keterangannya sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pratama menjadi korban pengeroyokan di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/22) sekira pukul 14.10 WIB.
Terkait hal tersebut, Haris melaporkan tindak pengeroyokan yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, pelaku pengeroyokan terhadap dirinya berjumlah tiga orang.
Haris menjelaskan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan penganiayaan. Saat melaporkan kasus pengeroyokan itu, wajahnya juga terlihat lebam dan penuh luka.
"Benda tumpul ini menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia juga sempat mengatakan (kepada saya), mati bunuh," ujar Haris di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2/22).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, pihaknya telah menerima laporan Haris Pratama. Laporan tersebut telah ter-register dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Ts)