telusur.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Febrie Ardiansyah memaparkan perlunya ada ruang diskusi hukum yang dapat digunakan bersama oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta.
Diskusi tersebut membahas terkait bisnis investasi yang relatif besar yang dilakukan oleh perusahaan milik negara tersebut.
Hal tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan bersama Komitmen Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta di Hotel Ayana Mid Plaza, Jl. Jend. Sudirman Jakarta Pusat, Selasa (21/12/21).
“Dengan adanya ruang diskusi hukum yang dapat digunakan bersama oleh JPN dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan bisnis investasi yang relatif besar yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Febrie Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (22/12/21).
Febrie mengatakan ruang diskusi hukum tersebut tentunya sangat berguna untuk bisa mendeteksi permasalahan-permasalahan hukum guna mencegah timbulnya kerugian dalam investasi tersebut.
Selain penandatanganan komitmen implementasi Inpres, Kejati DKI Jakarta juga menerima apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk piagam penghargaan yang diterima langsung oleh Febrie Ardiansyah selaku Kajati DKI Jakarta dari Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta.
Perlu diketahui, dibawah kepemimpinan Febrie Ardiansyah, sejumlah penghargaan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas keberhasilannya menuntaskan persoalan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti JPN Kejari Jakarta Selatan berhasil menyelematkan atau memulihkan keuangan negara mencapai Rp17 miliar lebih.
Begitu juga dengan JPN Kejari Pusat, tidak tanggung-tanggung mendapatkan piagam penghargaan dari tiga cabang BPJS TK, yaitu BPJS Naker Kebon Sirih, Salemba dan Gambir.
JPN Kejari Pusat berhasil melakukan penagihan kepada 145 badan usaha yang menunggak iuran wajib pajak, yang memiliki tagihan hingga mencapai Rp6 miliar.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat dari Kejati DKI Jakarta yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Intelijen, Kabag TU, Koordinator pada bidang Datun serta seluruh Kajari di Wilayah DKI Jakarta.
Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dihadiri oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan Managemen Resiko beserta seluruh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Wilayah DKI Jakarta. [Tp]