telusur.co.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan agraria bagi masyarakat, khususnya masyarakat daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Konsultasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari 56 pengaduan masyarakat yang diterima BAP DPD RI sepanjang tahun sidang 2024–2025.
“Kami mengingatkan pemerintah agar bertindak responsif atas tingginya eskalasi konflik agraria. Rekomendasi BAP tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus menjadi dasar tindakan nyata pemerintah.” kata Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu juga mengingatkan agar kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
“Pembangunan nasional harus inklusif dan berkeadilan. PPKH tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat maupun merusak kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Di hadapan menteri, Anggota BAP DPD RI menyampaikan berbagai masalah pertanahan yang dialami masing-masing daerahnya. Jialyka Maharani menyampaikan pengaduan masyarakat perihal proses pembuatan Surat Hak Milik (SHM) yang dinilai cukup lamban di beberapa kantor pertanahan.
“Kami khawatir jika proses pengurusan SHM menyulitkan, tanah masyarakat yang hingga saat ini belum SHM akan menjadi target mafia tanah,” ujar Jialyka yang juga merupakan Senator asal Sumatera Selatan.
Menampung aduan BAP DPD RI, Nusron berkomitmen untuk membuat dashboard pengaduan agar segala hal teknis berkaitan aspirasi masyarakat yang dibawa oleh BAP DPD RI dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap agar komunikasi dari DPD RI dapat berlangsung satu pintu. Kami akan menunjuk PIC dari Kementerian ATR/BPN begitupun dari DPD agar menunjuk PIC karena masalah pertanahan ini selain menjadi ranah BAP, juga merupakan ranah Komite I. Supaya semua masalah pertanahan yang disampaikan dapat segera clear,” sahut Nusron.
Dirinya juga meminta jajarannya agar segera memantau dan menindaklanjuti aduan terkait proses pengurusan surat di Kantor Pertanahan Daerah yang berjalan lamban.
“Mohon agar para Dirjen segera menindaklanjuti aduan dari BAP DPD RI ini dan mengevaluasi apabila proses pengurusan surat tanah di beberapa kantor pertanahan beberapa daerah kurang cepat,” seru Nusron.