Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Minta Warga Rajin Jalan Kaki Ketimbang Menggunakan Kendaraan  - Telusur

Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Minta Warga Rajin Jalan Kaki Ketimbang Menggunakan Kendaraan 

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta masyarakat untuk mengurangi berkendara menggunakan roda dau bermotor maupun roda empat.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono meminta warga Jakarta untuk rajin berjalan kaki dalam rangka membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.

Hal ini disampaikan Joko melalui Instruksi Sekda DKI (Insekda) nomor 66 tahun 2023 terkait upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara.  

Dalam instruksi tertuang bahwa dalam rangka memperbaiki kualitas udara di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, diperlukan sinergitas dan dukungan partisipasi dari masyarakat

“Warga Jakarta diimbau untuk melakukan penanaman pohon dan tanaman pada lingkungan masing-masing. Warga juga perlu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta gemar berjalan kaki,” ujar Joko dalam Insekda, Selasa (5/9/23). 

Partisipasi lainnya yang bisa dilakukan masyarakat, kata Joko, adalah mengecek kualitas udara Jakarta secara berkala di lingkungan masing-masing, dan melindungi diri dari paparan polutan dengan menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan

“Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi emisi dengan cara menggunakan transportasi publik, menghemat energi, melakukan uji emisi kendaraan, dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Joko meminta para aparatur wilayah seperti Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah Kota Jakarta untuk saling bersinergi dalam menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Selain itu, ia meminta kepada para Wali Kota dan Bupati termasuk wilayah Kepulauan Seribu untuk mengkoordinasikan para camat dan lurah untuk pelaksanaan upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran tersebut bisa segera diterapkan. 

Tak hanya itu, Joko juga meminta hasil laporan penerapan imbauan tersebut disampaikan secara berkala setiap 2 minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI.  

“Melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala setiap 2 minggu sekali kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI,” ujar Joko. [Fhr]


Tinggalkan Komentar