Tegas, DPD Menolak dan Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja - Telusur

Tegas, DPD Menolak dan Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

M Rahman

telusur.co.id - Wakil Ketua Komite III DPD RI M Rahman dengan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurut dia, RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang mengakui keberadaan pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan. 

Tak itu saja, RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta dan/atau asing.

Jika disahkan, menurut rahman, RUU Cipta Kerja akan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

"Dalam hal terjadinya pelanggaran,  tidak jelas norma hukum mana yang harus diterapkan mengingat norma tentang pelanggaran dan/atau sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja tersebut  beberapa diantaranya tidak direvisi dan/atau dicabut," tandasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar