telusur.co.id - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini polisi juga mendalami penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat itu ACT mendapat amanah dari pihak Boeing untuk mengelola dana kecelakaan pesawat sebesar Rp 138 miliar.

"Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/22).

Menurut Ahmad Ramadhan, ACT tak pernah mengikutsertakan para ahli waris menyusun rencana ataupun penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Ramadhan menjelaskan, para ahli waris tak pernah mendapat informasi dari ACT soal berapa dana yang seharusnya didapat dari pihak Boeing. Pasalnya, dana tersebut diserahkan Boeing melalui ACT sebelum ke ahli waris.

"Dana tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Boeing," jelasnya.

Dana kompensasi tersebut, kata Ramadhan, diduga digunakan ACT untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, dan para staf. Bukan hanya itu, uang duka juga ditengarai digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT.

"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kepentingan pribadi Presiden dan Wakil Presiden ACT," tandasnya. (Tp)