telusur.co.id - Polda Metro Jaya menegaskan, tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Teddy Minahasa. Meskipun Teddy mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan peredaran dan penjualan barang bukti narkoba.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," ujar Mukti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/10/22).
Seperti diketahui, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut, kliennya mencabut seluruh berkas acara pemeriksaan. Hal ini dilakukan terkait temuan barang bukti narkoba yang masih disimpan Kejaksaan.
Mukti mempersilakan jika Teddy mencabut BAP. Kata dia hal itu merupakan hak Teddy sebagai tersangka.
"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," katanya.
Mukti juga menyatakan saat ini penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," tegasnya. (Tp)