telusur.co.id - Sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengguna KRL juga harus menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, KAI Commuter bekerjasama dengan Pemda dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.
"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," kata Anne di Jakarta, Sabtu (10/7/21)
Sementara itu, hingga pukul 19.00 WIB, pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 200.369 orang atau berkurang 3% dibanding kemarin di waktu yang sama.
KAI Commuter sebagai operator KRL terus berupaya menghadirkan layanan terbaik bagi penggunanya. Beroperasinya layanan KRL ini dikhususkan bagi pengguna yang masih harus beraktivitas diluar rumah, terutama bagi pengguna yang beraktivitas di sektor kritikal dan esensial sesuai aturan pemerintah.
KAI Commuter terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja kepada para pengguna yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal. Mari lindungi kesehatan keluarga dan sesama guna menekan penyebaran Covid-19," katanya.[Fhr]



