telusur.co.id- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan, dinilai sepertinya pemerintah Jokowi ingin kembali ke zaman dahulu. Padahal, zaman sudah berubahn, namun penanganan radikalisasi malah balik seperti cara-cara lama.
Begitu disampaikan oleh Presiden PKS Sohibul Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/19).
"Saya kira ini terlalu naif lah ya. Menurut saya, (PP) ini seperti kita kembali ke zaman dulu (Mundur)," ujarnya.
Dalam PP 77/ 2019 PP itu mengatur pencegahan melalui kesiapsiagaan nasional, dan kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Sohibul mengaku sepakat bahwa radikalisme harus dilawan, bahkan diberangus bersama-sama. Namun, hendaknya solusi yang ditawarkan mengikuti zaman.
"Sekarang ini zamannya sudah berubah. Ini jangan menggunakan cara yang sama dengan dulu, di zaman yang sudah berubah," tegasnya,
Ia menekankan, Indonesia sudah bergerak maju dengan reformasinya. Semestinya penanganan radikalisme juga harus dengan cara-cara maju.
"Tolong jangan set back ke belakang. Itu kan cara-cara yang seperti dulu," tukasnya.[Fh]