telusur.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP versi Muktamar Jakarta, Sudarto, hadir di Mukernas ke-V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/19).

Setelah kehadiran Sudarto di Mukernas V PPP, beredar sebuah surat yang ditandatangani Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat dan Wasekjen PPP, Heryadi.

Surat tersebut bahkan tertulis dikeluarkan sejak 18 November 2019.

Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan penataan struktur organisasi PPP Muktamar Jakarta, maka Sudarto tidak lagi menjadi anggota PPP Muktamar Jakarta.

Ada tiga hal yang mendasari Sudarto tak lagi menjadi Sekjen dan anggota PPP Muktamar Jakarta. Pertama karena pencalonan Sudarto sebagai anggota DPD 2019 yang mengharuskannya mundur dari kepengurusan.

Sudarto juga sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPP PPP tanggal 25 Juli 2018 sebagaimana tertera dalam surat DPP tanggal 20 Juli 2019.

Hal itu juga sesuai dengan hasil keputusan Mukernas III DPP PPP tanggal 15-16 November 2018 bahwa DPP melepas pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif (DPR/DPRD/DPD RI) pada Pemilu 2019.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Saudara (Sudarto) tak lagi menjadi anggota PPP Muktamar Jakarta periode 2014-2019 dan tidak berhak menyandang jabatan Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta," begitu bunyi surat tersebut.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Sudarto mengatakan bahwa hal itu sifatnya hanya pemberitahuan.

"Itu pemberitahuan, tidak punya dampak hukum apapun," kata Sudarto kepada telusur.co.id, Sabtu (14/12/19).

Sudarto menegaskan, bahwa surat tersebut tidak berpengaruh terhadap posisinya saat ini sebagai Sekjen.

"Surat biasa saja, tidak punya pengaruh apa-apa," pungkasnya. [Tp]