telusur.co.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan pemotongan serta menunda pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN Pemprov DKI pada tahun 2020. TKD tersebut dipotong sebesar 25 persen tahun 2020 pada saat pandemi Covid-19 merebak.
Tunjangan ASN itu dialihkan untuk anggaran bansos dan penanganan saat terjadi pandemi Covid-19.
Merespons hal tersebut, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim, bahwa persoalan tunjangan itu sudah selesai dan tidak ada masalah.
"Itu sudah selesai, di sini ada kepala bagian BKD. Nggak itu sudah selesai nggak ada masalah," kata Heru di Jakarta, dikutip Rabu (30/8/23).
Lebih lanjut Heru menegaskan, persoalan tunjangan ASN Pemprov sudah diwakafkan.
"Sudah selesai, diwakafkan, ASN sudah selesai ya," pungkas dia.
Sebelumnya, bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan dilontarkan banyak pertanyaan saat menghadiri kuliah kebangsaan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Selasa (29/8/23).
Salah seorang mahasiswi Hubungan Internasional FISIP UI, Irma Josephine menagih janji Anies Baswedan mengembalikan tunjangan kinerja daerah (TKD) aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta sebesar 25 persen yang dipotong pada masa pandemi Covid-19.
Irma sebelumnya memperkenalkan diri sebagai anak dari seorang ASN atau PNS. Irma lalu bertanya cara Anies mencapai kesejahteraan rakyat seandainya terpilih sebagai presiden. Padahal, kata dia, utang janji Anies kepada ASN DKI terkait pinjaman TKD belum dilunasi untuk penanganan Covid-19.
Menjawab pertanyaan itu, Anies Baswedan yang menjabat Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, menegaskan tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN atau PNS DKI Jakarta yang dipotong untuk penanganan Covid-19 akan dikembalikan.
Prosesnya dilakukan perlahan sampai kondisi APBD DKI Jakarta kembali normal. Hal itu dijelaskan Anies ketika menjawab pertanyaan dari salah satu mahasiswa UI mengenai pencapaian kesejahteraan jika nanti Anies menjadi presiden terpilih.
"Pelan-pelan dikembalikan. Jadi bagi ASN yang belum terima its a matter of time, akan dikembalikan begitu APBD kembali (normal), uang itu dikembalikan," kata Anies.
Anies bercerita, pada saat pandemi, ia mengambil kebijakan pemotongan TKD ASN DKI Jakarta sebesar 50 persen untuk penanganan Covid-19 yang ditujukan untuk bantuan sosial masyarakat.
"Ketika terjadi pandemi, pemerintah daerah dan pusat harus melakukan penggeseran anggaran untuk membantu penanganan Covid di dua aspek yaitu kesehatan dan jaminan sosial, kenapa? Karena warga diminta untuk di rumah, maka mereka tidak bisa punya pendapatan, mereka yang pendapatan harian otomatis hilang pendapatan," jelasnya. [Fhr]