Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan Ajukan Banding - Telusur

Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan Ajukan Banding

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan (Ist)

telusur.co.id - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Korps Bhayangkara. Hal ini terkait pelanggaran yang dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya mengajukan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.

“Tentunya banding, tapi saya tidak mencampuri itu. Karena saya tidak mendampingi,” ujar Henry dalam keterangannya.

Menurut Henry, ia tak ikut mendampingi karena urusan banding PTDH bukan ranahnya. Kuasa hukum yang mendampingi Hendra dalam urusan banding berasal dari yang disediakan Polri.

"Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka,” katanya.

Sebelumnya, komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri dipecat terkait kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (31/10/22). (Fhr)

 


Tinggalkan Komentar