telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu. Dalam waktu sehari, polisi mengamankan 11.022 butir ekstasi dan 3,327 kilogram sabu.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua pelaku dari dua lokasi berbeda. Keduanya berinisial II (36) dan RH alias K (40).
"II diamankan di daerah Petojox Jakarta Pusat dan RH alias K di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa," ujar Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/5/22).
Awalnya, kata Pasma, pihaknya menerima laporan jika ada peredaran narkoba yang dilakukan oleh II. Setelah mendapat laporan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo, Jakarta Pusat.
Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (18/5/22) sekitar jam 00.30 WIB di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 35,92 gram.
"Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang bingkai foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka II," katanya.
Setelah itu, kata Pasma, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan RH alias K di Jalan Terate Raya, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Dari penggeledahan terhadap RH, polisi menemukan tujuh plastik sabu dengan berat total 3,292 kilogram dan 43 plastik berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir.
Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru menghirup udara kebebasan pada 2020 lalu. Jika dikalkulasikan, narkoba tersebut bernilai miliaran rupiah.
"Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 miliar rupiah berhasil digagalkan," kata Pasma.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ts)