telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis geram dengan aksi penghadangan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota kepolisian yang ingin mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Idham menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham di Jakarta, Kamis (3/12/20).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dicermati, yaitu terkait tujuan bernegara, tugas Kepolisian, dan praktik oenegakan hukum.
Dawam menjelaskan, dalamm pembukaan (Preambule) UUD NRI 1945 ditegaskan secara tersurat: "Untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
"Sehingga kehadiran negara adalah untukk memastikan terlaksananya hal tersebut. Ketertiban masyarakat adalah bagian penting dimensi untuk mewujudkan keamanan dalam negeri," kata Dawam kepada wartawan, Jumat (4/12/20).
Pria yang akrab dengan panggilan Gus Dawam ini melanjutkan, terkait tugas kepolisian dalam hal ini adalah dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, sekaligus memberikan perlindungan penyayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini kunci pokoknya, tentu juga menghindari diskriminatif, memastikan pelayanan publik yang baik, menjunjung tinggi harkat kemanusiaan secara adil. Sehingga asas 'Salus Populi Suprema Lex Exto' (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) menjadi relevan," terangnya.
Dalam konteks ini, kata dia, setiap kelompok masyarakat, bukan hanya FPI, siapapun itu, ketika terindikasi kuat melakukan upaya-upaya melanggar asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, ataupun melakukan gerakan-gerakan radikalisme dalam gagasan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban keamanan dalam negeri, maka dirinya sebagai Anggota Kompolnas mendukung langkah-langkah tindakan pencegahan, antisipasi maupun melakukan proses hukum dan tindakan lain yang diperlukan.
Hak itu guna menuju hadirnya keamanan nasional dimana hal ini adalah ruh dan spirit negara untuk mewujudkannya.
"Siapapun kelompok yang mencoba melakukan 'bughot'(upaya memberontak) kepada pemerintahan yang sah, dipilih atas kehendak rakyat melalui sistem pemilihan resmi, maka kelompok-kelompoktersebut harus ditindak menurut prosedur hukum," tegasnya.
Menurut Gus Dawam, sikap tegas Kapolri tentu sangat ditunggu oleh semua pihak. Dan sekali lagi, siapapun, kelompok manapun yang mencoba melakukan tindakan yang mengganggu tindakan ketertiban masyarakat umum, apalagi melakukan "Bughot" haruslah ditindak menurut standar hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tentu praktik penanganan hukum dilakukan dengan proses yang transparan dan akuntabel. Hak-hak warga negara juga diberikan dalam porsi keadilan," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, sistem keamanan dalam negeri benar-benar terjaga. Sehingga Indonesia sebagaimana banyak dinyatakan sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur; negeri gemah ripah loh jinawi yang hidup nyaman antar warganya.
"Dalam hal ini saya berharap prosedur penanganan hukum oleh aparat penegak hukum benar-benar dilakukan dalam rangka untuk menjaga keselamatan rakyat," pungkasnya. [Tp]



