telusur.co.id - Pakar hukum Faisal Santiago ikut menyoroti soal adanya tagar no viral no justice. Ia menyebut, Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan kembali, dimana masyarakat menginginkan di viral kan dulu atas laporan tindak pidana atau laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Hal itu manandakan bentuk ketidak percayaan masyarakat kepada polisi. Hal ini sebenarnya merupakan bentuk sayangnya masyarakat kepada polisi agar dalam memberi pelayanannya mengedepankan rasa keadilan dan mempercepat suatu laporan masyarakat agar segera ditindaklanjuti, " ujar Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta tersebut dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Polisi sambungnya, harus tanggap apa yang terjadi di tengah masyarakat. Polisi sebagai pengayom harus pro kepada masyarakat bukan kepada pihak-pihak yang bisa mengendalikannya.
Melindungi dan mengayomi kepada masyarakat itu yang selalu dinantikan.
"Kapolri Listyo Sigit harus segera membenahi sumber daya manusia anak buahnya yang ada saat ini, agar marwah pelindung dan pengayom segera terwujudkan, " pinta Santiago.
Dekade saat ini teknologi dan informasi yang bergerak cepat harus menjadikan Polri harus segera cepat beradaptasi, salah satunya itu dengan memviralkan satu kondisi untuk dapat ditindaklanjuti, " pungkasnya.(Fie)