telusur.co.id - Pengemudi bus TransJakarta yang menabrak pos lalu lintas di depan PGC Cililitan, Jakarta Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut turut dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Ya benar, sudah ditetapkan tersangka," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/11/21).

Meski telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka, namun kata Sambodo, pengemudi berinisial PA ini tidak ditahan. Alasannya, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

"Hanya wajib lapor, nggak ditahan, karena (mengakibatkan) kerugian materi saja. Jadi nggak dilakukan penahanan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Lalu Lintas, dengan ancaman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Bus TransJakarta menabrak pos lalu lintas di depan PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (2/12/21). Akibat insiden, bus mengalami kerusakan dan pos lantas roboh, serta petugas TransJakarta mengalami luka dan harus dirawat ke rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Mulanya, bus dengan nomor polisi B 7069 PGA yang dikemudikan oleh PA melaju dari arah utara menuju arah selatan, di Jalan Mayjend Suyoto arah utara depan PGC, Jakarta Timur.

"Sesampainya di depan PGC putar balik ke arah utara diduga kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga oleng ke kanan. Akhirnya bus menyerempet petugas busway berinisial PS, yang sedang mengatur di jalur busway," ujar Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/12/21). (Ts)