Suntikkan Vaksin Kosong, EO Terancam 9 Tahun Penjara - Telusur

Suntikkan Vaksin Kosong, EO Terancam 9 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Seorang vaksinator berinisial EO harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memberikan vaksin kosong kepada BLP. Aksi EO viral saat menyuntikkan vaksin kosong saat acara vaksinasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, EO lalai karena tidak memeriksa suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima. Sebelum video tersebut viral, EO telah memberikan suntikan vaksinasi terhadap 599 orang.

"Pengakuannya juga lalai, tidak memeriksa lagi. Karena kan memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu," ujar Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (10/8/21).

Saat ini, kata Yusri, EO telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Utara. Kasus ini juga masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

"Semuanya akan diperiksa nanti, termasuk saksi ahli dari yang berkompeten di sini. Termasuk perawat itu kan ada internalnya sendiri," katanya.

Sementara itu, EO meminta maaf atas kelalaian yang diperbuatnya, sehingga menyuntikkan vaksin kosong. Menurutnya hal itu murni kelalaian dan bukan sesuatu yang disengaja.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin. Saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani kedepan," kata EO.

Karena perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar