Sudah Minta Maaf, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Tetap Dikenai Sanksi Berat - Telusur

Sudah Minta Maaf, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Tetap Dikenai Sanksi Berat

Ilustrasi polisi banting mahasiswa.

telusur.co.id - Brigadir NP, petugas kepolisian yang membanting seorang mahasiswa berinisial MFA saat demo di depan Gedung Bupati Tangerang, akhirnya dikenakan hukuman berat. Keputusan ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Hukuman tersebut diberikan setelah Brigadir NP menjalani sidang etik yang berlangsung di Bid Propam Polda Banten dan langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri di Mapolda Banten. 

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyatakan, Brigadir NP diberi sanksi berat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

"Brigadir NP juga diberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan dirinya tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," kata Shinto, Jumat (22/10/21).

Shinto menambahkan, Brigadir NP sepenuhnya bersalah dan melanggar SOP pengamanan aksi demonstrasi.

Kendati demikian, fakta-fakta yang dibacakan saat persidangan yang meringankan sanksi terhadap Brigadir NP adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bahkan, Brigadir NP meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.

Namun, korban nantinya bisa membawa kasus ini ke kepolisian jika memang diinginkan. 

"Kalau memang korbannya sendiri melapor dan mengajukan pidana maka kita akan proses pidananya. Namun demikian tadi yang bersangkutan (korban MFA) bilang akan pikir-pikir dulu ya kita tunggu," tandasnya.

Laporan: Nadila Firdinia


Tinggalkan Komentar