telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pendeta yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus sebagai tersangka. Polisi mengantongi bukti ada unsur pidana.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, (30/3/22).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam menilai bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Polri terkait masalah a quo telah memenuhi kaidah baku hukum yang berlaku, yakni dalam penetapan tersangka atas nama Saifudin Ibrahim.
"Oleh karenanya, saya berharap penerapan hukum ini perlu dikawal bersama-sama dalam proses lanjutannya agar memberi pelajaran berharga bagi siapa saja yang melanggar peraturan hukum yang berlaku, mendapatkan porsi yang sesuai apa yang dilakukannya, serta memberikan efek jera kepada siapapun juga," kata dia kepada telusur.co.id, Sabtu (2/4/22).
Oleh sebab itu, Dawam menyarankan, sebaiknya Saifudin Ibrahim segera menyerahkan diri kepada Aparat Kepolisian.
"Dan kita pastikan proses penegakan hukum akan berjalan dengan standar dan prosedur yang baik dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia yang bersangkutan," ujarnya.
Dawam menuturkan, justru dengan kahadiran negara untuk mengatur ritme hukum sesuai koridor yang berlaku, maka akan menemukan essensi hukum di Republik ini, bahwa Negara ini benar benar berlandaskan hukum. Menurutnya, yang bersangkutan dipastikan akan diuntungkan dengan penegakan hukum oleh Kepolisian melalui prosedur yang tepat untuk menghindari penanganan hukum oleh publik yang justru hal demikian akan merugikan hak-hak pribadi dan keluarga yang bersangkutan.
"Saya berharap peristiwa ini dijadikan perenungan bersama agar kedepan tidak akan ada lagi provokasi-provokasi serupa atas nama agama manapun yang justru akan menjadi blunder yang mengakibatkan yang bersangkutan masuk dalam proses ranah hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dia pun berharap semua pihak agar memberikan kepercayaan penuh kepada pihak berwajib dalam rangka penegakan hukum yang berlaku seiring citra penegakan hukum kita yang semakin maju dan berkembang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifudin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.
Kasus ini bahkan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI. [Tp]