telusur.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, terkait kasus dugaan chat mesum tinggal menunggu langkah kepolisian. Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Minggu (3/1/21)..
"Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ujar Mahfud.
Dugaan chat mesum antara Rizieq dengan Firza terjadi pada 2016 silam. Namun pengadilan mengeluarkan SP-3 saat Rizieq meninggalkan Indonesia, dan menetap di Arab Saudi.
"Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," katanya.
Seseorang bernama Jefri Azhar mengajukan praperadilan terhadap SP-3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai. Hakim akhirnya memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan langkah penyidikan dilanjutkan.
"Proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," ujar Febriyanto, Selasa (29/12/20).
Putusan praperadilan, diharapkan Febriyanto, dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi. Sehingga kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," jelasnya. [Fhr]



