telusur.co.id - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya telah menetapkan sopir truk trailer berinisial AS (30) sebagai tersangka. Dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi ini, 10 orang meninggal dunia.
"Iya (sopir truk) sudah jadi tersangka," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/22).
Penetapan tersangka terhadap AS, sambung Hengki, berdasar temuan barang bukti yang ada. Tapi soal barang bukti apa, ia tak menjelaskannya.
"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal selama 6 tahun.
Sebelumnya, sebuah truk menabrak tiang telekomunikasi, Rabu (31/8/22). Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, akibat kecelakaan tiang tersebut melintang di tengah jalan. Bukan hanya itu, 10 orang juga dinyatakan meninggal akibat kecelakaan.
"Korban semuanya ada 30, meninggal 10 orang. Mudah-mudahan nggak nambah," ujar Latif.
Latif menjelaskan, lokasi kecelakaan berdekatan dengan SD Kota Baru. Nahasnya, saat kejadian anak-anak baru pulang sekolah.
"Ini kan tempat halte SD Kota Baru, anak-anak sedang berkumpul. Tiba-tiba ada truk trailer nyelonong ke bahu jalan tabrak dua sepeda motor dan menimpa kendaraan di seberang," jelasnya.
Lebih jauh Latif menuturkan, mayoritas korban merupakan anak sekolah. Dari 10 korban meninggal, tujuh di antaranya anak-anak.
"Sekitar 20-an anak sekolah yang menjadi korban. Anak sekolah yang meninggal tujuh orang," ucapnya. (Tp)