Sohibul Iman Harap Hati Rektor UI Tergugah, Legowo Mundur  - Telusur

Sohibul Iman Harap Hati Rektor UI Tergugah, Legowo Mundur 


telusur.co.id - Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai polemik. Terbitnya PP tersebut, rektor kini bisa rangkap jabatan sebagai komisaris.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, berharap agar keajaiban terjadi dalam polemik ini. Yaitu, Rektor UI Ari Kuncoro mengakui kesalahan karena rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN, dan secara legowo menanggalkan jabatan sebagai rektor UI.

"Saya berharap ada keajaiban. Tiba-tiba Pak Rektor tergugah hatinya dan berkata, 'terima kasih Presiden Jokowi, bapak sudah selamatkan jabatan rangkap saya. Tapi saya terikat etika. Jelas kemarin saya sudah melanggar statuta UI karena itu mulai saat ini saya mundur dari Rektor UI dan fokus jadi komisaris'," tulis Sohibul Iman lewat akun twitternya, Rabu (21/7/21).


PP 75 tahun 2021 yang merupakan pengganti PP 68 tahun 2013 tetang Statuta UI, ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021.

Isi Statuta UI yang baru itu, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.[Fhr]

 


Tinggalkan Komentar