telusur.co.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau sistem jalan berbayar elektronik akan dibahas DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta.
"Sedang dilaksanakan, di (bahas) Raperdanya," kata Prasetyo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/1/23).
Adapun kata Pras sapaan akrabnya, ERP (Electronic Road Pricing/jalan berbayar elektronik) ini masuk dalam Raperda prioritas, dimana Raperda PL2SE telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Ya dibilang prioritas, priorias. Dibilang ga prioritas, prioritas juga," ujar Pras.
Pras mengaku belum mengetahui pasti kapan Raperda PL2SE ini selesai, sebab DPRD DKI masih membahasnya.
"Kita lihat aja, kita jalan aja," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Sejauh ini ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000.
Kebijakan ERP ini nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di 25 ruas jalan Jakarta. [Fhr]