telusur.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) imbas banjir besar pada Februari 2021. Anies pun mengunggah foto bahwa pengerukan di Kali Mampang sudah selesai sejak bulan lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeklaim bahwa pengerukan Kali Mampang sudah rampung 100 persen. Pengerukan itu, melibatkan tiga alat berat yang terdiri dari dua amphibious mini dan satu ekskavator mini.
"Salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, pengerukan sudah 100 persen selesai," kata Anies, dikutip dari akun Instagram resminya @aniesbaswedan, Senin (21/2/22).
Kemudian, Anies memaparkan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, sering melakukan kegiatan gerebek lumpur. Dinas SDA menyatakan kegiatan gerebek lumpur dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Gerebek lumpur, tambah dia, juga dilakukan oleh Dinas SDA sepanjang tahun.
"Bila teman-teman melihat ada sungai atau kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat (aplikasi) Jaki untuk segera ditangani," kata Anies.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2/22). [Fhr]